Menurutmu, Apa itu Penjahat?

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg174u0pxS_pO7HiblX5SfDRl48y3M7B31sGXdoyi94VZ0iCfAij9_Kb8ctWeGFg8ASRQovuJ-MMtn6wd8wfHh26BnQGXmKP0j21kInrVj9NjnY87w6uE0rdS5eBpJG74v3qHYpZMkyVMA/s1600/prison-silhouette.jpg

Die welt is mehr schuld an mir, als ich. 
(Dunia lebih bertanggung jawab terhadap bagaimana jadinya saya, daripada diri saya sendiri).
Baik buruknya perangai seseorang tidak hanya ditentukan oleh dirinya sendiri tetapi lingkungannya ikut bertanggung jawab atas perbuatannya.
Penjahat itu diciptakan dan  bukan dilahirkan. Rahim seorang ibu tak membedakan jabang bayi yang bermukim di haribaannya akan menjadi seorang manusia jahat ataupun baik. Satu atau dua jumlah unyeng-unyeng di kepala seorang bayi yang baru dilahirkan, bukanlah stempel baik atau buruk perangainya di kemudian hari. 
   
https://giphy.com/gifs/black-and-white-shrek-5TECqVKOrdPd6?utm_source=media-link&utm_medium=landing&utm_campaign=Media%20Links&utm_term=https://www.google.co.id/

Ungkapan bahasa Jerman tersebut menyiratkan makna, bahwa manusia tak dapat melepaskan dirinya dari pores interaksi timbal balik antara diri dan lingkungan masyarakatnya. Sebab itu, setiap masyarakat memiliki produk penjahatnya sendiri sesuai dengan corak ragam masyarakat itu sendiri. Masyarakat dapat menjadi ladang yang subur bagi aneka ragam benih bentuk kejahatan.
Masyarakat yang ‘sakit’, masyarakat yang penuh patologi merupakan rahim yang produktif melahirkan aneka ragam penjahat. Apabila penjahat dibiarkan sebagai ‘limbah masyarakat’ yang berserakan di seantero wilayah, dengan demikian masyarakat ibarat ‘penghasil wabah’.
    
Seyogianya apabila ingin meneliti tentang ‘limbah masyarakat’ yang dihasilkannya, perlu diteliti pula masyarakat macam apa yang telah memproduksi ‘limbah’ tersebut. Bahan baku apa yang telah diolah oleh masyarakat? Dan bagaimana mekanisme proses pengolahannya? Apakah sudah memenuhi segala prosedur yang digariskan atau terjadi penyimpangan, misalnya tidak memiliki persyaratan analisis dampak lingkungan (andal) atau tidak peduli pada aturan yang berlaku karena merasa segalanya dapat ‘diatur’? Kondisi itu akan mudah mengundang berbagai bentuk patologi sosial. 

Masyarakat yang sakit karena mengkonsumsi menu makanan dan sanitasi lingkungan yang buruk akan menghasilkan produk yang penuh dengan bibit penyakit, yang pada gilirannya akan merusak metabolisme pencernaan masyarakat itu sendiri. Dari metabolisme pencernaan masyarakat yang sakit sudah dapat dipastikan akan menghasilkan aneka ‘limbah masyarakat’ yang berbahaya. Bahkan dapat menjadi faktor kriminogen bagi kausa terjadinya kejahatan.   

https://martonesia.files.wordpress.com/2008/04/sampah.jpg

 ‘Limbah’ dari masyarakat yang ‘sakit’ sangat riskan apabila berceceran di jalan, untuk itu perlu segera ditangani. Barangkali sang ‘limbah’ perlu didaur ulang atau dilenyapkan sama sekali. Atau masyarakat yang ‘sakit’ itu harus segera dibawa ke dokter untuk diobati hingga sehat besar, agar kualitas dan kuantitas ‘limbah; yang dihasilkan dapat dikendalikan atau mungkin membunuh atau melenyapkan masyarakat hanya karena persoalan limbah yang dihasilkan, maka yang harus diupayakan adalah penanggulangan dan pengendalian yang terpadu dan berkesinambungan agar kualitas dan kuantitas dapat diprediksi, sehingga keberadaannya dapat diminumkan, jika tidak mungkin untuk melenyapkannya sama sekali.
   Bahan baku dan ‘aturan main’ serta sanitasi lingkungan harus dijaga se-higienis mungkin, supaya tak mengandung aneka bibit penyakit. Dan agar ‘limbah masyarakat’ tak mencemari lingkungan karena berserakan di sembarang tempat, maka perlu upaya pencegahan, dengan membuat alat masyarakat itu sendiri. Demikian pula halnya dengan masyarakat yang sakit, perlu diagnosis secara tepat agar terapi yang diberikan dapat dengan jitu menyembuhkan penyakit sosial tersebut. Tak jarang dibutuhkan banyak biaya sosial dan waktu yang panjang untuk menyembuhkan penyakit sosial yang sudah kronis menggerogoti tubuh masyarakat. Untuk itu bukan hanya dibutuhkan kesabaran tetapi juga keandalan.
   
 Siapakah sebenarnya “penjahat” itu?
Apakah cukup mereka yang dinyatakan melakukan perbuatan yang dilarang dan diberi sanksi hukum yang tercantum dalam pasal undang-undang disebut sebagai “penjahat”? Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kita tidak ada satu pasal pun yang memuat pengertian penjahat. KUHP tidak mendefiniskan siapa orang yang pantas menyandang gelar penjahat. KUHP hanya menjelaskan dengan secara rinci unsur-unsur tentang perbuatan yang dapat dikategorikan dalam pelbagai bentuk kejahatan. Namun demikian, KUHP menyatakan dengan menggunakan istilah “Barangsiapa ...” yang menyiratkan tentang adanya pelaku kejahatan jika memenuhi unsur-unsur perbuatan yang dianggap jahat oleh KUHP.

A criminal is not someone who commits a punishable act ... but some one who commits on act designated as punishable” (P. Hoefnagels, 1973),

atau mereka yang oleh masyarakat dicap sebagai penjahat melalui proses stigmatisasi?

Crime is the exprerience of intolerability in the fellow members of society ... causes the reaction to perpetrator”. (Kempe).
   
 Bagaimana halnya dengan gerombolan manusia yang merampok dan memperkosa anggota keluarga korban dengan sangat brutal, atau berbagai kasus pembunuhan massal oleh “Sang Datuk” di Sumatera Utara yang sangat spektakuler, serta curas dengan modus operasi yang sama brutalnya di satu pihak serta anggota masyarakat di pihak lain sangat sepakat untuk menyatakan dan menganggap mereka sebagai penjahat super keji.

Crime is created by designation” (J.P. Satre, 1952).

Meskipun mengenai berat ringannya sanksi hukum yang layak dijatuhkan terhadap para pelaku kejahatan di pelbagai kawasan tersebut masih mengundang aneka tanggapan, namun selayaknya rasa keadilan yang tumbuh dalam masyarakat dapat dicermati, karena acapkali hukum tertulis oleh perkembangan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).
   
 Dengan kata lain, dilihat dari aspek yuridis (official designation) maupun dilihat dari aspek sosiologis (unofficial designation) segerombolan manusia yang telah melakukan perampokan dan pemerkosaan maupun pembunuhan massal tersebut memenuhi kriteria untuk disebut sebagai penjahat, bahkan ‘super’ penjahat. Menurut Leslie T. Wilkins, dalam bukunya Social Deviance (1964), manusia-manusia biadab tersebut tengah mengalami stigmatisazation “the process of reinforcing the deviation.”

Sangat berbeda dengan para pelaku santet, pelaku kumpul kebo, penjual alat-alat kontrasepsi, pencatet aliran santet/PAM, pemalsu produk, pembangkang politik, ataupun orang-orang berstatus sosial tinggi yang melakukan perbuatan tercela yang merugikan masyarakat dengan menggunakan jabatan dan kekuasaannya yang biasa disebut “penjahat kerah putih” (white collar crime). Dilihat dari aspek yuridis, mereka mungkin saja telah melanggar pasal-pasal yang ada dalam undang-undang, tetapi masyarakat tidak merasakan sebagai perbuatan tercela yang perlu dihukum. Atau sebaliknya, masyarakat merasakan perbuatan yang dilakukan seseorang berbagai perbuatan yang sangat tercela, merugikan masyarakat, tetapi undang-undang tidak menganggap perbuatan sebagai kejahatan, seperti salah satu di antara contoh-contoh perbuatan di atas.
   
 Kembali pada manusia-manusia pelaku perbuatan yang dianggap jahat tersebut, yang menurut Hoefnagels, mereka berada dalam situasi crisis of individual identity. Apakah mereka merasa dan setuju untuk dikatakan penjahat setelah melakukan perbuatan sebagaimana tertera dalam undang-undang, dan juga cap yang diberikan masyarakat? Sudah tentu hal ini tak ada hubungannya dengan proses demokratisasi maupun pemberdayaan yang digandrungi semua orang. Siapa peduli terhadap ketidaksetujuan atau kesetujuan onggokan ‘limbah masyarakat’ yang mengotori wilayah seantero kota? Adakah masyarakat yang mau mendengarkan suara limbahnya? Hal ini berpeluang pada hati nurani setiap anggota masyarakat itu sendiri. Namun demikian, perlulah kita renungi bersama, bahwa kita tidaklah tengah memerangi penjahat, tetapi yang kita perangi adalah kejahatan.

http://www.netizenia.com/wp-content/uploads/2016/11/rsz_ilustrasi-kejahatan-seksual-23.jpg

" ... kita tidaklah tengah memerangi penjahat, tetapi yang kita perangi adalah kejahatan."




Sumber buku :  Yesmil Anwar, S.H., M.Si.,Saat Menuai Kejahatan. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berbagai Cara Membuat Penjahat

Seberapa Penting Komitmen Bagi Anda?